NEWS: Akibat krisis ekonomi global, sektor properti diperkirakan terkena imbas. Namun, ternyata banyak perusahaan broker properti yang optimis bahwa penjualan mereka tak banyak terpengaruh. Sebut saja perusahaan broker properti ERA Indonesia. Di tahun 2008, ERA mampu menjual properti senilai Rp5,6 triliun--naik ketimbang tahun 2007 yang Rp5 triliun.
Presiden Komisaris ERA Moedjianto mengatakan, krisis membuat orang melepas properti—berupa rumah dan properti lain seperti pabrik. Tak heran kalau broker properti optimis bahwa pendapatan mereka bakal melonjak.
Terlepas dari itu, ranah bisnis broker properti agaknya bakal kian apik. Sebab, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 mewajibkan perusahaan broker properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Pun, broker properti mesti lolos sertifikasi profesi.
Langkah ini disambut baik oleh Darmadi Darmawangsa, presiden direktur PT ERA Indonesia. Menurut dia, dengan ketentuan itu, posisi konsumen kian terjamin. Pun, untuk industri broker properti, aturan tersebut bakal membuat bisnis itu lebih diawasi dan terdata. “Dengan aturan itu, bakal ada standardisasi dalam operasi, tata laku, dan komitmen etika bisnis,” kata Darmadi.
Sementara itu, Subagyo, direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, dalam wawancara dengan media massa memastikan bahwa mulai pertengahan 2009, Pemerintah mewajibkan broker memiliki sertifikat profesi. Ketentuan tentang sertifikasi broker perdagangan properti itu—merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perdagangan tersebut—bakal terbit di Agustus 2009.
LSP Berperan Vital
Direncanakan, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) terbentuk di April tahun 2009. Nah, lembaga inilah yang kelak menerbitkan sertifikat untuk broker properti. Kini, lanjut Subagyo, Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) tengah menggodok standar yang dibutuhkan untuk profesi broker properti.
Menempuh sertifikasi tersebut tak mesti melalui pendidikan. Tirta Setiawan, ketua umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), mengungkapkan bahwa dari 10.000-an broker properti di Indonesia, baru 10% yang mengantongi sertifikat broker properti. “Broker tak perlu mengikuti pendidikan sampai berbulan-bulan. Sebab, sertifikasi ini merupakan standardisasi awal. Kalau harus mengikuti pendidikan lagi, itu kan ruwet. Sebab, kan janggal kalau broker yang sudah hebat dan berpengalaman mesti ikut pendidikan,” papar Tirta (saat berita ini diturunkan, ketua umum AREBI sudah dijabat oleh orang lain via Musyawarah Nasional AREBI di Jakarta—red.)
Adapun SIU-P4 yang diharuskan dimiliki mulai 21 Agustus tahun 2009 bertujuan memudahkan identifikasi perusahaan perantara perdagangan properti--selama ini, perusahaan broker properti hanya memiliki surat izin usaha perdagangan. Nah, salah satu syarat memetik SIU-P4 yakni memiliki minimal dua tenaga profesional yang telah lolos sertifikasi tersebut.
Yang Ngawur Bakal Surut
Langkah Pemerintah didukung oleh AREBI. Tirta berkata bahwa ketentuan-ketentuan itu bakal menyulitkan perusahaan broker yang asal-asalan beroperasi. “Karena, ketika membuka perusahaan broker, mereka kan harus memiliki SIU-P4, yang mewajibkan memiliki tenaga profesional yang lolos sertifikasi,” papar Tirta.
Sesuai rencana, LSP ada di Jakarta. Materi ujian sertifikasi menyangkut topik-topik yang sehari-hari acap ditemui broker. Antara lain pengetahuan tentang hal berikut: hukum tentang status tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), rencana bisnis, pajak, penilaian properti (appraisal), kode etik, dan lain-lain. “Bagi AREBI, sertifikasi tersebut merupakan saat tepat untuk melihat, seseorang itu benar-benar broker atau sekadar makelar,”
Sumber : http://www.rumah123.com
Presiden Komisaris ERA Moedjianto mengatakan, krisis membuat orang melepas properti—berupa rumah dan properti lain seperti pabrik. Tak heran kalau broker properti optimis bahwa pendapatan mereka bakal melonjak.
Terlepas dari itu, ranah bisnis broker properti agaknya bakal kian apik. Sebab, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 mewajibkan perusahaan broker properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Pun, broker properti mesti lolos sertifikasi profesi.
Langkah ini disambut baik oleh Darmadi Darmawangsa, presiden direktur PT ERA Indonesia. Menurut dia, dengan ketentuan itu, posisi konsumen kian terjamin. Pun, untuk industri broker properti, aturan tersebut bakal membuat bisnis itu lebih diawasi dan terdata. “Dengan aturan itu, bakal ada standardisasi dalam operasi, tata laku, dan komitmen etika bisnis,” kata Darmadi.
Sementara itu, Subagyo, direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, dalam wawancara dengan media massa memastikan bahwa mulai pertengahan 2009, Pemerintah mewajibkan broker memiliki sertifikat profesi. Ketentuan tentang sertifikasi broker perdagangan properti itu—merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perdagangan tersebut—bakal terbit di Agustus 2009.
LSP Berperan Vital
Direncanakan, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) terbentuk di April tahun 2009. Nah, lembaga inilah yang kelak menerbitkan sertifikat untuk broker properti. Kini, lanjut Subagyo, Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) tengah menggodok standar yang dibutuhkan untuk profesi broker properti.
Menempuh sertifikasi tersebut tak mesti melalui pendidikan. Tirta Setiawan, ketua umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), mengungkapkan bahwa dari 10.000-an broker properti di Indonesia, baru 10% yang mengantongi sertifikat broker properti. “Broker tak perlu mengikuti pendidikan sampai berbulan-bulan. Sebab, sertifikasi ini merupakan standardisasi awal. Kalau harus mengikuti pendidikan lagi, itu kan ruwet. Sebab, kan janggal kalau broker yang sudah hebat dan berpengalaman mesti ikut pendidikan,” papar Tirta (saat berita ini diturunkan, ketua umum AREBI sudah dijabat oleh orang lain via Musyawarah Nasional AREBI di Jakarta—red.)
Adapun SIU-P4 yang diharuskan dimiliki mulai 21 Agustus tahun 2009 bertujuan memudahkan identifikasi perusahaan perantara perdagangan properti--selama ini, perusahaan broker properti hanya memiliki surat izin usaha perdagangan. Nah, salah satu syarat memetik SIU-P4 yakni memiliki minimal dua tenaga profesional yang telah lolos sertifikasi tersebut.
Yang Ngawur Bakal Surut
Langkah Pemerintah didukung oleh AREBI. Tirta berkata bahwa ketentuan-ketentuan itu bakal menyulitkan perusahaan broker yang asal-asalan beroperasi. “Karena, ketika membuka perusahaan broker, mereka kan harus memiliki SIU-P4, yang mewajibkan memiliki tenaga profesional yang lolos sertifikasi,” papar Tirta.
Sesuai rencana, LSP ada di Jakarta. Materi ujian sertifikasi menyangkut topik-topik yang sehari-hari acap ditemui broker. Antara lain pengetahuan tentang hal berikut: hukum tentang status tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), rencana bisnis, pajak, penilaian properti (appraisal), kode etik, dan lain-lain. “Bagi AREBI, sertifikasi tersebut merupakan saat tepat untuk melihat, seseorang itu benar-benar broker atau sekadar makelar,”
Sumber : http://www.rumah123.com
Komentar
Posting Komentar