Pesatnya arus perdagangan bebas internasional. Menuntut sumbar daya manusia yang berkiprah khususnya di bidang manejerial expor & impor untuk mampu berperan secara profesional sesuai dengan tata kelola dan standarisasi bidang expor dan impor yang berskala global. Terlebih bahwa kegiatan yang bersifat bahwa kegiatan yang bersifat lintas sektoral ini, tanpa disadari adalah juga merupakan faktor penentu bagi perusahaan baik yang memiliki core business bidang Ekspor & Impor, maupun instalasi lain yang terkait seperti lembaga keuangan maupun perbankan.Sertifikasi PPJK merupakan salah satu persyaratan yang menunjukan kompetensi seseorang di bidang kepabeanan, yang wajib dimiliki oleh setiap dunia usaha yang terkait dalam pengurusan proses kepabeanan serta Bea dan cukai ( sebagai badan yang bertanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana aktivitas Ekspor dan Impor di lapangan ) pentingnya peranan sertifikasi PPJK tersebut, didukung pula dengan dikeluarkannya Regulasi Pemerintah yang dituangkan dalam pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 1995 (UU No.17 tahun 2006), yang menggaris bawahi ketentuan bahwa untuk menguasakan kepada pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan (PPJK). Sangatlah jelas bahwa eksistensi PPJK mutlak akan berdampak positif pada kelancaran arus barang maupun dokumen dalam suatu aktivasi Ekspor dan Impor. memahami pentingnya peran dan aktifitas ahli di bidang Kepabeanan (Ekpor dan Impor) tersebut.
Tujuannya diharapkan mampu meamahami fungsi dan peran manejerial Ekspor dan Impor di dalam perusahaan, termasuk berbagai proses terkait dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengimplementasikannya secara profesional.
peserta mampu mengidentifikasi Ekspor dan Impor, serta memiliki altefnatif solusi yang tepat dan memberikan manfaat bagi kemajuan perusahaan
memberikan pembekalan dan persiapan kepada para peserta, untuk mengikuti Ujian Negara Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan oleh badan Pendidikan dan Pelatihan (BPPK) Departemen Keuangan cq.Pusdiklat Bea dan Cukai, serta sistimatis dan komprehensif.
peserta mampu mengidentifikasi Ekspor dan Impor, serta memiliki altefnatif solusi yang tepat dan memberikan manfaat bagi kemajuan perusahaan
memberikan pembekalan dan persiapan kepada para peserta, untuk mengikuti Ujian Negara Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan oleh badan Pendidikan dan Pelatihan (BPPK) Departemen Keuangan cq.Pusdiklat Bea dan Cukai, serta sistimatis dan komprehensif.
Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ujian calon Kepabeanan di selenggarakan 3 (tiga) kali setiap tahunnya yaitu setiap 3 (tiga) kali setiap tahunnya yaitu setiap bulan januari, mei dan september. Sertifikat ahli Kepabeanan ditandatangani oleh kepala badan pendidik dan pelatihan keuangan (BPPK) Departemen Keuangan. Peserta Peserta program pembekalan & persiapan sertifikasi PPJK meliputi Importir,Eksportir,Freight Forwarder, EMKL?EMKU, Pengusaha Jasa Titipan, Pengusaha kawasan berikat dan Gudang Berikat, perusahaan pelayaran atau penerbangan, Konsolidator, perbankan, pengusaha industri lainnya serta perorangan yang berminat dan pemerhati di bidang kepabeanan.
Tenaga Pengajar Tenaga pengajar atau Instruktur dalam diklat kepabeanan ini adalah para profesional dan praktisi kepabeanan, widyaiswara, pusdiklat Bea dan Cukai, pejabat dan mantan pejabat Struktural Dirjen Bea dan Cukai, konsultan/Kuasa Hukum serta Akamedisi. Materi materi yang dipelajari dalam diklat ahli Kepaeanan antara lain: Undang-undang Kepabeanan, Klasifikasi barang berdasarkan BTBMI, Sistem dan Prosedur Kepabeanan di bidang Ekspor & impor sitem Nilai Kepabeanan, tempat perimbunan Barang, Fasilitas Kepabeanan (KB, KB, KITE ), Audit keberatan dan Banding, Shipping, Asuransi. Durasi dan Tempat Pelaksanaan Sesuai pedoman yang diatur oleh badan Diklat keuangan Departemen Keuangan, Diklat Ahli Kepabeanan di tempuh dalam waktu biasanya 120jam latihan.
Jika sudah Memiliki Sertifikatnya PPJK Maka Peluang Untuk Bermain di Bisnis Impor sangat menjanjikan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan.
Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan ( PPJK ) adalah :
Badan usaha yang melakukan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas nama kuasa importir atau eksportir.
Syarat-syarat untuk PPJK adalah :
Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan ( PPJK ) adalah :
Badan usaha yang melakukan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas nama kuasa importir atau eksportir.
Syarat-syarat untuk PPJK adalah :
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan menggunakan Lampiran 1 dalam SK Menteri Keauangan No. 701/KMK.05/1996.
- Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
- Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan;
- Melampirkan SPT Tahunan terakhir;
- Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan;
- Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
- Melampirkan Surat Izin Usaha ( SIUP )
- Melampirkan Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawai;
Sumber-Sumber Ilmu Tentang Bisnis Impor dan PPJK
Komentar
Posting Komentar